Diduga Hamili Anak Dibawah Umur, Anak Siantar ‘GOL’

hamili anak dibawah umur

topmetro.news – Diduga hamili anak dibawah umur, seorang pria berinisial FP, warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres setempat.

Anak Dibawah Umur Hamil 7 Bulan

Pria 22 tahun itu diciduk atas laporan Boru Sianturi (40) warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Boru Sianturi tidak terima putrinya, berinisial HRS yang masih berstatus pelajar telah hamil.

Menurut pengakuan putrinya, dia telah dicabuli FP sebanyak dua kali, yakni Oktober 2019 dan kedua Minggu (26/1/2020) di sebuah kamar penginapan Bulukumba Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba.

AKP Edi Sukamto, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar ketika dikonfirmasi sejumlah awak media terkait seorang pria yang diamankan dari rumah orangtuanya di Jalan Nagur, Rabu (21/10/2020) membenarkan hal itu.

“Tersangka FP diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR bulan Agustus 2020. Saat membuat laporan polisi itu, korban telah hamil tujuh bulan,” ungkap Edi yang kemudian menceritakan kronologi penangkapan FP.

“Tadi pagi, sekitar jam 10.00 WIB, unit Opsnal (Operasional) Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FP sedang berada di rumah orangtuanya,” tuturnya.

Ternyata informasi itu benar, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka dari rumah orangtuanya di Jalan Nagur.

“Setelah ditangkap tersangka dibawa ke ruangan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres untuk diperiksa lebih lanjut.”

BACA SELENGKAPNYA | Renggut Paksa Mahkota Gadis Dibawah Umur, Warga Nisel Direnggut Paksa Polisi

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, kabur usai merenggut paksa mahkota gadis dibawah umur, BG (35), warga Kabupaten Nias Selatan (Nisel) ditangkap Polrestabes Medan.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AKP Mardianta Ginting, Kanit UPPA Polrestabes Medan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya sudah memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment